1. Kepala Desa Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan 2.Sekretaris Desa: Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan Fungsi sekretaris desa adalah1: Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa; Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa; Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa; Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin; Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa. Kepala Urusan Perencanaan (KAUR PERENCANAAN). Fungsi kepala perencanaan: pelaksana dari tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut. Membantu kepala desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa. Membina swadaya dan gotong royong masyarakat. Melakukan penyuluhan program pemerintah desa. Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa. Kepala Seksi Pelayanan (KASI PELAYANAN). Tugas Kepala Kasi Kesra bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan. melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama. Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa. 3.Kepala Urusan Tata Usaha Dan Pemerintahan: Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa. Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. 4.Kepala Urusan Keuangan: Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya; Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut; Melaksanakan penatausahaan keuangan desa; Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa; Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD desa dan lembaga lainnya juga; bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan; Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM). Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Kepala Dusun 1 – 4. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BUMDES DESA LATIHAN DAN 10 JENIS USAHA :
1. Pertanian organik – Pertanian organik menjadi salah satu program BUMDes yang cukup menjanjikan. Pertanian organik dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian dan juga menjaga keberlangsungan lingkungan. Program ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang ada di desa.
2. Usaha ternak – Program BUMDes berikutnya yang cukup potensial adalah usaha ternak. Masyarakat desa bisa memanfaatkan lahan kosong untuk membuka usaha ternak, seperti sapi, kambing, atau ayam. Dalam program ini, BUMDes dapat membantu dalam pengadaan bibit dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas ternak.
3. Wisata desa – Wisata desa merupakan program BUMDes yang menarik. Desa-desa di Indonesia mempunyai keunikan dan keindahan tersendiri yang bisa menjadi daya tarik wisatawan. BUMDes dapat membantu masyarakat desa dalam pengembangan wisata desa, seperti pembuatan homestay, penyediaan makanan khas, atau fasilitas wisata lainnya.
4. Usaha kreatif – Program BUMDes selanjutnya adalah usaha kreatif. Masyarakat desa dapat mengembangkan usaha kreatif, seperti kerajinan tangan atau produk-produk unik lainnya. BUMDes dapat membantu dalam pemasaran produk-produk tersebut agar lebih dikenal dan mendapatkan konsumen yang lebih banyak.
5. Pengolahan hasil pertanian – Pengolahan hasil pertanian menjadi program BUMDes selanjutnya. Masyarakat desa dapat mengolah hasil pertanian menjadi produk-produk olahan yang lebih bernilai tambah, seperti dodol, keripik, atau susu kambing. BUMDes dapat membantu dalam pengadaan peralatan dan pelatihan pengolahan.
6. Pendidikan – Program BUMDes selanjutnya adalah pendidikan. BUMDes dapat membantu dalam pengembangan pendidikan di desa, seperti membuka les privat atau pengadaan perpustakaan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di desa dan membantu anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.
7. Pusat kesehatan – Program BUMDes berikutnya adalah pusat kesehatan. BUMDes dapat membantu dalam pengadaan pusat kesehatan di desa, seperti klinik atau posyandu. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat desa dan membantu dalam mengatasi masalah kesehatan yang muncul.
8. Pembangunan infrastruktur – Program BUMDes selanjutnya adalah pembangunan infrastruktur. BUMDes dapat membantu dalam pengadaan infrastruktur di desa, seperti jalan, jembatan, atau irigasi. Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat desa terhadap fasilitas umum dan membantu dalam memperlancar kegiatan perekonomian di desa.
9. Pengelolaan sampah – Pengelolaan sampah menjadi program BUMDes selanjutnya yang penting. BUMDes dapat membantu masyarakat desa dalam pengelolaan sampah, seperti pengadaan tempat sampah dan pelatihan dalam pengelolaan sampah yang baik. Hal ini dapat membantu dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.Sampah akan dikelola menjadi pupuk organik dan di kemas serta di pasarkan.
10. Perbankan desa – Program BUMDes terakhir yang penting adalah perbankan desa. BUMDes dapat membantu dalam pengembangan perbankan desa untuk memudahkan masyarakat desa dalam melakukan transaksi perbankan, seperti pembukaan tabungan, pinjaman usaha, dan transfer uang. Hal ini dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian desa secara keseluruhan.
Dalam kesimpulannya, BUMDes dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi di desa Anda. Dengan mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan memiliki manajemen yang baik, BUMDes dapat membantu meningkatkan perekonomian desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mengembangkan BUMDes di desa Anda dan menjadi bagian dari pengembangan perekonomian Indonesia. Baca artikel UPDESA.COM “10 Contoh Program BUMDes yang Bisa Anda Tiru di Desa Anda” selengkapnya di: https://updesa.com/contoh-program-bumdes/
LAPORAN PENDAPATAN DAN RUGI-LABA USAHA BUMDES | |||||
DESA LATIHAN PERIODE BULAN OKTOBER 2024 | |||||
NO | TANGGAL | JENIS USAHA | DEBET | KREDIT | TOTAL |
PENERIMAAN | |||||
1 | 01/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA PERTANIAN | |||
PENJUALAN PUPUK ORGANIK KEMASAN | Rp1.200.000 | ||||
2 | 05/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA PETERNAKAN | Rp5.200.000 | ||
3 | 10/10/2024 | PENERIMAAN DARI SEKTOR PARIWISATA | Rp3.700.000 | ||
4 | 15/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA KREATIF | Rp1.200.000 | ||
5 | 17/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA PRODUK | |||
OLAHAN MAKANAN SIAP JADI | Rp1.200.000 | ||||
6 | 20/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA PENDIDIKAN | Rp3.700.000 | ||
7 | 25/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA KESEHATAN | Rp2.700.000 | ||
8 | 27/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA INFRASTRUKTUR | Rp4.600.000 | ||
9 | 28/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA PENGELOLAAN | |||
SAMPAH | Rp3.700.000 | ||||
10 | 28/10/2024 | PENERIMAAN DARI USAHA SIMPAN-PINJAM | Rp7.200.000 | ||
TOTAL PENERIMAAN | Rp34.400.000 | ||||
PENGELUARAN | |||||
1 | 01/10/2024 | BIAYA PEMBELIAN ATK | Rp600.000 | ||
2 | BIAYAPEMBELIAN PERLENGKAPAN | Rp1.200.000 | |||
3 | BIAYA KONSUMSI PEKERJA | Rp3.700.000 | |||
4 | BIAYA GAJI PEKERJA | Rp4.600.000 | |||
5 | BIAYA LAIN-LAIN | Rp600.000 | |||
TOTAL PENGELUARAN | Rp10.700.000 | ||||
LABA DITERIMA SETELAH DIKURANGI PENGELUARAN | Rp23.700.000 |
FORMAT SURAT SPPD
