Company Profile

Sejarah Desa Latihan (Desa Wisata Hijau Go Green)

Menurut papar tinular (kata turun-temurun), nama Latihan datang dari kata latih. Seiring berjalannya waktu, terjadi peralihan kata atau penyebutan, kata Latih selanjutnya beralih menjadi Latihan dan seterusnya berbeda kembali jadi Latia, dan pada akhirya seperti nama desa itu sekarang ini, yakni Latihan. Jika dirinci, kata Latih (bahasa Jawa) memiliki arti ajar dengan bahasa Indonesia, dan realitanya setengah dari luas daerah desa Latihan berbentuk wilayah berbukit yang masuk ke teritori pegunungan Menoreh yang disebut sisa gunung api.
Kehadiran batu itu tersimbolkan dalam beberapa nama lokasi yang berkaitan dengan dogma di tempat mengenai batu-batuan seperti Watu Kendhil, Watu Ambeng, Watu Riasg , Watu Klenthing yang berada di desa Perlu, Watu Tambak, Watu Pijakk, Watu Asin, Watu Cekathak yang terletak di desa Sangen dan Kaliduren. Kata Latih sendiri memiliki arti ajar/belajar dan ini sebagai pertanda kesuburan tanah di Desa Latihan, walau sebagai tanah tempat kering. Pada akhirannya bisa disimpulkan sebagai daerah yang banyak batu-batuannya tapi subur.

 

 

Desa Latihan berada 3 Km mengarah tenggara dari pusat peradaban dunia yang bisa dilakukan dengan andong (Transportasi Lokal) sekalian nikmati keelokan alam bukit menoreh dan panggilan dedaunan yang menggambarkan kekentalan situasi ciri khas perdesaan.
Desa Latihan mempunyai luas daerah 366,25 Ha dalam jumlah KK 456 dan jumlah warganya 1658 jiwa yang administrative terdiri jadi 11 desa dan terbelah oleh dua sungai (Sungai Sileng /Wadaslintang) hingga 8 desa di lereng menoreh ,7 desa sebagai daratan pada bagian utara yang dilewati oleh sungai Wadaslintang. Di Desa Latihan ada 6 Tk /Paud, 6 SD , 3 SLTP Dan 1 SMU.
Desa Latihan berada di ketinggian 100 sampai 850 dpl dengan komposisi umum lahanya berbukit dan daratan dengan curahan hujan rata – rata 2468 mm, dan dalam transisi waktu tertentu terjadi kemarau panjang hingga masyarakat masarakat kesusahan air.
4 Warga latihan memiliki karakter aman, aktif dan dinamis. Aman dalan makna masyarakat masarakat selalu junjung kebersama-samaan, hidup rukun, bergotong-royong dengan sama-sama masyarakat, dan memprioritaskan musawarah mufakat dalam ambil keputusan. Aktif dalam makna selalu melakukan dengan sebagus-baiknya tiap program pemerintahan / Desa atau dari Koperasi yang memberi faedah lebih ke masyarakat masarakat. Aktif dalam makna melakukan program yang sudah jadi persetujuan bersama-sama dan selalu inovatif dan selalu proaktif dalam menanggapinya.

 

 

Mulai dari rencana yang di motori oleh Pemerintahan Desa dengan membuat Barisan Kerja baik di Tingkat Desa atau Tingkat Desa buat menyosialisasikan ke warga ide Desa Latihan sebagai Desa Wisata di Tahun 1997. Selainnya untuk publikasi, Barisan Kerja ini bekerja memetakkan semua kekuatan yang dipunyai di setiap – setiap desa di Desa Latihan baik berbentuk Alam /landscape, Seni Budaya, Kerajinan, Kulineran.
Pemerintahan Kabupaten Purworejo memberikan tanggapan positif dengan jadikan Desa Latihan sebagai Pilot Proyek Desa Wisata di Kabupaten Purworeja di tanggal 31 Mei 1999 lewat SK Bupati Purworejo No. 556 / 1258 / 19/ 1999 di tentukan jadi “Desa Binaan Wisata Tk.Kab Purworejo”. Pada tahun 1999 s/d 2003, Pemerrintah Desa Latihan yang di Tolong Barisan – Barisan Kerja baik yang tingakat desa atau tingkat desa lebih konsentrasi dalam pembimbingan dan pengokohan aktor – aktor wisata. Dimulai dari Kesenian Tradisionil, Home Stay, Transportasi Lokal, Pemandu Lokal, Home Industri, Catering dan lain-lain.
Dalam pembimbingan dan pengokohan barisan itu awal tahun 2001 – 2003 mendapatkan pengiringan dari ISI Kabupaten Purworejo, Yayasan Patra Pala dan JICA sebagai pendonor dana pembimbingan pengokohan aktor wisata. Selanjutnya di tanggal 19 April 2003, Desa Latihan disahkan jadi Desa Wisata oleh Bapak I Besar Ardika sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 

 

 Yang serupa, Koperasi Desa Wisata Latihan dibuat sebagai Tubuh Pengurus Pariwisata Desa Latihan oleh Pemerintahan Desa Latihan bersama Figur Warga yang bergabung dalam barisan kerja. Keputusan itu diperkokoh dengan Surat Keputusan Desa No.04/KEPDES/05/2003 yang mengatakan “Pengurus desa wisata di Desa Latihan berupa Koperasi Desa Wisata Latihan
Koperasi Desa Wisata Latihan ini terlepas dari Susunan Pemerintah Desa Latihan, Tetapi bertanggungjawab memberi laporan Gagasan Bujet Penghasilan Berbelanja dan Tersisa Hasil Usaha, Baik setiap bulan, triwulan dan tahunan.
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).
Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
2.Sekretaris Desa:
Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi sekretaris desa adalah1:
Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa.
Kepala Urusan Perencanaan (KAUR PERENCANAAN).
Fungsi kepala perencanaan:
pelaksana dari tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut.
Membantu kepala desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa.
Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
Kepala Seksi Pelayanan (KASI PELAYANAN).
Tugas Kepala Kasi Kesra bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
3.Kepala Urusan Tata Usaha Dan Pemerintahan:
Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa.
Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4.Kepala Urusan Keuangan:
Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya
Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut;
Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;
Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD desa dan lembaga lainnya juga;
bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;
Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM).
Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Kepala Dusun 1 – 4.
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.