>>STRUKTUR ORGANISASI DESA DAN TUGAS POKOK MASING-MASING SEKSI<<
1. Kepala Desa : Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
2.Sekretaris Desa: Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan Fungsi sekretaris desa adalah1: Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa; Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa; Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa; Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin; Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa. Kepala Urusan Perencanaan (KAUR PERENCANAAN). Fungsi kepala perencanaan: pelaksana dari tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut. Membantu kepala desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa. Membina swadaya dan gotong royong masyarakat. Melakukan penyuluhan program pemerintah desa. Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa. Kepala Seksi Pelayanan (KASI PELAYANAN). Tugas Kepala Kasi Kesra bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan. melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama. Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
3.Kepala Urusan Pemerintahan: Kepala Urusan Pemerintahan dalam Tugasnya membantu Sekretaris Desa. Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan kepemerintahan seperti hubungan ke kecamatan dan kabupaten dan kota, menata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4.Kepala Urusan Keuangan: Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya; Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut; Melaksanakan penatausahaan keuangan desa; Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa; Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD desa dan lembaga lainnya juga; bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan; Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM). Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
5.Kepala Dusun : Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- KEPALA DESA
- Melaksanakan pembangunan desa
- Membina kemasyarakatan desa
- Memberdayakan masyarakat desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
Kepala desa juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. SEKERTARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas : mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes.
3. KA.KEUANGAN
4. KA.PEMERINTAHAN
Kepala Urusan PEMERINTAHAN berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
5.KEPALA DUSUN 1
TUGAS KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
6.KEPALA DUSUN 2
TUGAS KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
7. KEPALA DUSUN 3
TUGAS KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
8. KEPALA DUSUN 4
TUGAS KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
5. Pelayanan kepada masyarakat;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
Demikian Struktur Organisasi Desa Latihan Beserta Tugas Pokok Masing-Masing Seksi Mudah-Mudahan bisa di jadikan contoh untuk desa-desa yang lain yang belum membuat dan mengadakannya.